KUTIPAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria berinisial WG (21) atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang pelajar berusia 13 tahun. Penangkapan dilakukan pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 14.15 WIB di Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan ini berawal dari laporan orang tua korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/263/IX/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 13 September 2024. Tim Unit PPA yang dipimpin oleh IPDA Ricardo Pasaribu, S.H., M.M. langsung bergerak setelah mengumpulkan cukup bukti.
“Kami mengamankan tersangka dengan disaksikan keluarga dan Sekretaris Desa Nagori Perasmian, Comfil Malau,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka diduga membujuk korban, seorang pelajar berinisial M, untuk bertemu di sebuah sekolah di Dolok Silau.
“Setibanya di lokasi, tersangka membujuk korban untuk masuk ke kamar mandi sekolah. Di sana, tersangka berusaha melakukan tindakan tidak senonoh dengan memeluk dan mencium korban,” jelas AKP Verry.
Namun, aksi tersangka berhasil digagalkan oleh tiga saksi mata, RG, OP, dan SS, yang mengetuk pintu kamar mandi. Tersangka langsung melarikan diri dengan melompat keluar melalui dinding kamar mandi, meninggalkan korban di tempat kejadian.
“Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian ini segera melapor ke pihak berwajib,” tambah AKP Verry.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/233/XII/.