
KUTIPAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan perbatasan antara Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Langkah ini diambil menyusul pemberitaan media daring yang menyoroti aktivitas tambang galian C tersebut, serta munculnya keluhan masyarakat terkait ketidakhadiran aparatur desa dalam menangani persoalan lingkungan.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu (16/4/2025), mengungkapkan bahwa Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim telah turun ke lapangan untuk melakukan investigasi awal.
“Penyelidikan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan adanya berita online di salah satu media mengenai polemik galian pasir di daerah tersebut, di mana Pangulu (kepala desa) dinilai tidak hadir untuk masyarakat,” jelas AKP Verry Purba.
Penyelidikan dilakukan pada Senin (14/4/2025), dengan fokus di pinggiran sungai yang menjadi batas administratif dua nagori tersebut. Tim menemukan bekas galian pasir, namun tidak menjumpai aktivitas penambangan aktif maupun kendaraan pengangkut seperti dump truck di lokasi.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga pasir hasil galian tersebut hanya akan diantarkan apabila ada pemesanan dari panglong-panglong (penampungan material bangunan) setempat,” ujar AKP Verry.
Warga sekitar mengonfirmasi bahwa kegiatan penggalian telah berhenti selama satu minggu terakhir. Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap berkomitmen melakukan pemantauan berkala guna mencegah potensi pelanggaran hukum.
Sebagai tindak lanjut, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, menegaskan akan berkoordinasi dengan perangkat pemerintahan lokal untuk memastikan legalitas aktivitas tambang tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat, baik di tingkat nagori maupun kecamatan, untuk memastikan semua aktivitas pertambangan di wilayah hukum Polres Simalungun memiliki izin yang sah. Jika ditemukan aktivitas ilegal, kami tidak akan segan untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Herison.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar turut aktif melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal yang ditemukan di wilayah mereka. Peran serta warga dianggap penting dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan aturan hukum.