
KUTIPAN – Polres Sijunjung menggelar konferensi pers menanggapi kasus pemerasan dan penganiayaan terhadap empat orang wartawan asal Riau yang sempat viral di media sosial. Kegiatan berlangsung di Ruang Rupatama Polres Sijunjung, Rabu (9/4/2025) sore, dipimpin langsung oleh Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas, didampingi Waka Polres, Kabag Ops, Kasat Reskrim, dan Kapolsek Tanjung Gadang. Turut hadir para jurnalis dari media cetak dan elektronik yang berada di wilayah hukum Polres Sijunjung.
Kasus ini mencuat setelah beredar narasi yang menyebut empat wartawan tersebut diperas dan dianiaya oleh oknum yang diduga mafia BBM dan pemilik tambang emas ilegal di Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung. Menanggapi kabar tersebut, Kapolres Sijunjung menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi dari pihak korban kepada Polres Sijunjung.
“Kejadian itu berlangsung pada Kamis, 13 Maret, dan kami baru mengetahui informasi ini pada Minggu, 16 Maret, setelah viral di media sosial,” kata AKBP Andre Anas di hadapan awak media.
Setelah informasi menyebar, Satreskrim Polres Sijunjung bersama Polsek Tanjung Gadang langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan. Lokasi yang dimaksud berada di sebuah warung di Nagari Tanjung Lolo, tempat dugaan pemerasan terjadi. Kapolres menambahkan bahwa dirinya sempat bertemu langsung dengan para korban di Polda Sumbar, bersama pengacara dan rekan media dari Riau. Saat itu, para korban menyatakan akan membuat laporan tertulis. Namun, hingga konferensi pers digelar, laporan resmi tersebut belum diterima oleh pihak kepolisian.
“Setelah kejadian itu saya sempat bertemu dengan empat korban bersama rekan media dari Riau dan pengacaranya di Polda Sumbar dan mereka sepakat membuat laporan tertulis tapi sampai saat ini kami belum menerima laporan polisi dari korban,” ujar Andre Anas.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait langkah hukum, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada korban untuk dimintai keterangan. Namun, para korban menolak hadir karena mengaku masih trauma.
“Kami dari Polres Sijunjung telah melakukan pemanggilan kepada korban penganiayaan tersebut dan pihak korban tidak mau datang untuk memberikan keterangan dengan alasan trauma,” ungkap Kapolres.
Ia menambahkan bahwa tanpa laporan resmi, pihak kepolisian belum dapat memeriksa pihak yang diduga sebagai pelaku. “Kami tentu akan menjalankan tugas sesuai aturan. Jika ada laporan, pasti kami proses,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Andri, menyampaikan bahwa komunikasi dengan korban tetap dilakukan secara intensif melalui kuasa hukumnya. “Kemungkinan pihak korban direncanakan akan berkunjung pada Sabtu esok bersama pengacara,” terang AKP Andri.
Hingga saat ini, kasus ini masih bersifat pengumpulan informasi dan penyelidikan awal. Pihak kepolisian memastikan bahwa mereka siap menindaklanjuti jika korban bersedia membuat laporan resmi dan memberikan keterangan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.