
KUTIPAN – Dua kasus yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, berhasil diungkap dengan cepat oleh jajaran Polres Pelalawan. Polisi menangkap para tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang terduga pencuri handphone dan kasus peredaran narkoba jenis sabu yang sempat viral.
Konferensi pers digelar Kamis (10/4/2025) di Aula Teluk Meranti, Mapolres Pelalawan. Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respon cepat terhadap keresahan masyarakat. Ia didampingi Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata S.Tr.K., M.H, Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH, serta Kasi Humas AKP Edy Haryanto SH, M.H.
“Setelah mendapat informasi tentang kejadian penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan viralnya penemuan alat hisap sabu di TK Negeri Pembina Langgam, saya langsung perintahkan Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba untuk mengusut tuntas. Siapapun tidak boleh atau dibenarkan main hakim sendiri,” tegas Kapolres Afrizal.
Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga menjelaskan bahwa enam warga Desa Gondai telah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian yang menewaskan RH (22), seorang residivis yang baru beberapa bulan keluar dari penjara.
Keenam tersangka yang ditahan adalah JM (32), LS (33), AA (26), RD (30), ABR (65), dan ES (28). Mereka dituduh melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat luka-luka dari benda tumpul. Berdasarkan penyelidikan, kasus ini bermula dari laporan ABR ke Polsek Langgam mengenai pencurian dua unit handphone oleh RH. Setelah itu, korban dibawa ke Mushola Pangkalan Gondai oleh lima tersangka lainnya dalam keadaan sudah terluka. ABR bahkan mengaku ikut menginjak kepala korban.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Pelalawan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tak hanya menangani kasus pembunuhan, jajaran Satnarkoba Polres Pelalawan juga berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Langgam. Kasus ini mencuat setelah video penemuan botol miras dan alat hisap sabu di ruang kelas TK Negeri Pembina Langgam viral di media sosial.
Berbekal informasi tersebut, tim Satnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Selasa malam (8/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Satu orang tersangka berinisial SS berhasil diamankan.
“Ini hasil dari penyelidikan awal. Kami berhasil menangkap pengedar sabu di Kecamatan Langgam. Upaya ini bagian dari komitmen memutus peredaran narkotika dari akar hingga ke atas,” jelas Iptu Haryanto Alex Sinaga.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu yang disimpan dalam sebuah tas sandang, sendok sabu dari pipet, plastik bening klep merah, dan satu unit handphone Oppo warna biru. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Pelalawan. SS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.