KUTIPAN – Polres Pamekasan menggelar konferensi pers hasil Operasi Sikat Semeru 2024, bertempat di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan pada Jumat, 21 Juni 2024. Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengumumkan keberhasilan operasi yang berlangsung selama 12 hari, dari 3 hingga 14 Juni 2024, dengan mengungkap 12 kasus dan menangkap 13 tersangka.
Dalam operasi ini, salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan seorang perempuan muda berinisial NH (23) dari Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar. NH mencuri emas seberat 50 gram dari rumah tetangganya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Operasi ini menargetkan pelaku kejahatan seperti pencurian, curas, curat, curanmor, street crime, serta penyalahgunaan sajam/senpi/handak. Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan menyatakan bahwa ada 12 kasus yang diungkap, terdiri dari 6 kasus target operasi (TO) dengan 7 tersangka, dan 6 kasus non-TO dengan 6 tersangka.
“Tujuan Operasi ini tidak lain untuk menekan pelaku kejahatan seperti pelaku pencurian, curas, curat, curanmor, street crime, penyalahgunaan sajam/senpi/handak dan penyelundupan,” ujar AKP Doni Setiawan.
AKP Sri Sugiarto, Kasihumas Polres Pamekasan, menambahkan bahwa operasi ini berhasil mengungkap target operasi (TO) dengan maksimal, mencapai penyelesaian 100 persen.
“Polres Pamekasan berhasil mengungkap 6 kasus target operasi (TO) secara keseluruhan,” kata AKP Sri Sugiarto.
Operasi Sikat Semeru 2024 berhasil meningkatkan keamanan di wilayah Pamekasan dengan menangkap para pelaku kejahatan dan menyita barang bukti yang signifikan. Barang bukti yang disita antara lain surat berharga, perhiasan emas, berbagai jenis sepeda motor, dan ponsel.
Daftar Tersangka:
- S, 33 tahun, Desa Rang Perang Laok, Kec. Proppo
- MI, 22 tahun, Kec. Pakong
- AS, 23 tahun, Kec. Pakong
- AF, 37 tahun, Desa Laden, Kec. Pamekasan
- NAS, 27 tahun, Desa Jalmak, Kec. Pamekasan
- M, 40 tahun, Desa Campor, Kec. Proppo
- R, 19 tahun, Desa Kamondung, Kec. Omben
- MS, 27 tahun, Desa Bandaran, Kec. Tlanakan
- NH, 23 tahun, Desa Ponjanan Timur, Kec. Batumarmar
- SBN, 32 tahun, Desa Blusukan, Kec. Karang Penang
- FA, 27 tahun, Desa Kacok, Kec. Palengaan
- HS, 45 tahun, Desa Campor, Kec. Proppo
- TAG, 28 tahun, Desa Jalmak, Kec. Pamekasan
Barang Bukti yang Disita:
- Surat berharga dan perhiasan emas
- Sepeda motor Honda Vario, Scoopy, Supra Fit, Sonic 150 CC, dan lainnya
- Ponsel iPhone 11 dan Oppo A58
- Berbagai dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB
Para tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP (pencurian), pasal 363 KUHP (curat), pasal 365 KUHP (curas), dan pasal 363 KUHP (curanmor).
Penutup: Polres Pamekasan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya melalui operasi semacam ini. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejahatan yang terjadi di sekitarnya.(Idrus)