KUTIPAN – Polres Kuansing melalui Polsek Kuantan Tengah dan Polsek Singingi melaksanakan operasi penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dua lokasi berbeda pada Selasa (14/1/2025). Operasi ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait dampak merusak dari aktivitas PETI terhadap lingkungan.
Di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah, penindakan dilakukan di area perkebunan kelapa sawit Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Di lokasi ini, petugas menemukan lima unit rakit PETI yang telah ditinggalkan oleh para pelaku sebelum operasi dilakukan.
Sementara itu, di wilayah Polsek Singingi, operasi dilakukan di daerah KKPA, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi. Petugas menemukan empat unit rakit PETI, satu unit fuel pump, dan satu buah kelahar as. Sama seperti di lokasi sebelumnya, para pelaku sudah meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba.
Sebagai langkah tegas, petugas memusnahkan rakit-rakit PETI tersebut dengan cara membakarnya di tempat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan rakit tidak dapat digunakan kembali. Selain itu, Polres Kuansing juga membuat laporan resmi untuk proses tindak lanjut terhadap aktivitas ilegal ini.
Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang, menegaskan bahwa operasi penindakan terhadap PETI akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal yang meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas PETI,” ujar AKBP Angga.
Polres Kuansing berharap langkah tegas ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan meminimalisir aktivitas PETI yang berdampak buruk pada lingkungan.