
KUTIPAN – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) semakin intensif dalam memberantas aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya. Berdasarkan data terbaru, sejak 1 Januari 2024 hingga Minggu (2/2/2025), pihak kepolisian telah mengungkap 21 kasus PETI dengan total 114 rakit yang dimusnahkan.
Operasi penindakan ini dilakukan di berbagai kecamatan dengan wilayah terbanyak meliputi:
Polsek Singingi Hilir: 4 kasus, 22 rakit diamankan
Polsek Singingi: 3 kasus, 13 rakit diamankan
Polsek Kuantan Tengah: 4 kasus, 16 rakit diamankan
Polres Kuansing (langsung): 4 kasus, 39 rakit diamankan
Selain tindakan hukum, 143 kegiatan sosialisasi dan maklumat telah digelar guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya PETI bagi lingkungan dan kehidupan sosial.
Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas PETI yang berdampak buruk bagi lingkungan serta berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal ini. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas PETI dengan tidak terlibat ataupun mendukung kegiatan tersebut,” tegas AKBP Angga.
Tak hanya melalui penegakan hukum, kepolisian juga mengutamakan langkah preventif dengan mengedukasi masyarakat terkait dampak negatif dari aktivitas PETI.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif bagi lingkungan dan kehidupan sosial,” ujar AKBP Angga.
Pihak kepolisian juga menghimbau agar masyarakat segera melaporkan aktivitas PETI yang mereka temui di lapangan. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam menjaga ketertiban serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.