KUTIPAN – Polres Kediri mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menggemparkan warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Tiga anggota keluarga menjadi korban dalam peristiwa sadis ini. Tersangka utama, YC (35), yang ternyata adalah adik kandung korban, Kristina, berhasil diringkus di Kabupaten Lamongan pada Jumat dini hari (6/12/2024).
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, mengungkapkan motif di balik pembunuhan ini adalah rasa sakit hati tersangka setelah permintaannya untuk meminjam uang ditolak oleh korban.
“Pelaku merasa tersinggung karena korban tidak memberikan pinjaman uang. Ini memicu pelaku untuk merencanakan tindakan kejam tersebut,” ujar AKBP Bimo dalam konferensi pers, Jumat (6/12/2024).
Peristiwa bermula pada Minggu (1/12/2024) ketika YC datang ke rumah Kristina untuk meminta pinjaman. Permintaan itu ditolak, yang kemudian memicu niat buruk tersangka. Pada Rabu (4/12/2024) dini hari, YC kembali ke rumah korban dengan membawa martil.
“Saat korban keluar menuju dapur sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku langsung menyerang menggunakan martil,” ungkap AKBP Bimo.
Suami korban, Agus Komarudin, yang mendengar suara gaduh mencoba menolong, tetapi juga menjadi korban keganasan YC. Tragisnya, putra pertama pasangan tersebut, Christian Agusta Wiratmaja, juga ikut kehilangan nyawa.
Setelah melakukan aksinya, pelaku mengambil barang berharga termasuk mobil dan beberapa telepon genggam, lalu melarikan diri ke Lamongan. Namun, berkat kerja keras tim penyelidik dan keterangan saksi, keberadaan YC berhasil dilacak.
“Pelaku ditangkap pada Kamis (5/12/2024) di Lamongan. Saat proses penangkapan, ia sempat melawan petugas sehingga kami harus mengambil tindakan tegas dan terukur,” jelas AKBP Bimo.
YC kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.
“Kasus ini sangat keji dan terencana. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres Kediri.