KUTIPAN – Di penghujung tahun 2024, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali mencetak prestasi dengan membongkar jaringan narkotika jenis sabu. Kali ini, polisi berhasil mengamankan dua pelaku utama yang diduga telah beroperasi selama dua dekade terakhir.
Salah satu pelaku, Zai alias Saidi (47), warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, mengaku mampu mengedarkan hingga delapan kilogram sabu dalam sebulan. Keuntungan yang ia raup mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta per kilogram.
“Pelaku kami amankan pada Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di rumahnya,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, dalam konferensi pers di lokasi penangkapan.
Menurut AKBP Fahrian, Zai telah lama menjadi target operasi (TO) karena kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari aparat. Namun, nasib sial menimpa Zai ketika Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya, mendapat informasi keberadaan pelaku.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan Polsek Lirik yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lirik, Ipda Zus Rico Candra SH MH, segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 10.00 WIB, polisi mendapati Zai berada di rumah rekannya, Rud (39). Keduanya langsung ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan di rumah Zai, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam botol plastik biru. Barang bukti tersebut diakui langsung oleh Zai sebagai miliknya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kini kami amankan di Mapolsek Lirik,” tambah AKBP Fahrian.
Lebih lanjut, diketahui bahwa Zai memiliki sejumlah rumah dengan kamar khusus untuk menghindari polisi. Namun, upaya itu tidak berhasil menutup jejaknya kali ini.