
KUTIPAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah yang terjadi di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Seorang pria berinisial RA (36), warga Kota Malang, ditetapkan sebagai tersangka karena memalsukan tiga sertifikat tanah atas nama warga setempat bernama Mujahadah. Tersangka berpura-pura sebagai biro jasa pengurusan tanah untuk menipu korban.
Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugroho, dalam gelar perkara yang berlangsung di Mapolres Demak pada Rabu (16/4/2025), menjelaskan kronologi kejadian.
“Dalam proses balik nama sertifikat tanah, korban dimintai uang sebesar Rp 9 juta. Namun tersangka tidak mau menyerahkan sertifikat tanah secara langsung kepada korban,” ungkap Kompol Satya.
Setelah beberapa waktu, tersangka mengirim salah satu sertifikat melalui jasa pengiriman paket. Korban yang merasa curiga kemudian melakukan verifikasi ke notaris terkait dokumen waris yang terlampir.
“Setelah melakukan pengecekan di Kantor Notaris diketahui bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan akte waris yang dimaksud korban,” jelasnya.
Tak hanya itu, korban juga melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Demak. Hasilnya, ditemukan adanya unsur pemalsuan terhadap dokumen sertifikat tanah yang diterbitkan atas nama korban.
Motif tersangka, lanjut Kompol Satya, adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan memalsukan atau menggunakan dokumen palsu dalam proses penerbitan sertifikat hak milik. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan akta autentik dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Satya.
Polres Demak mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai biro jasa tanpa legalitas yang jelas, serta selalu melakukan pengecekan ke instansi resmi dalam pengurusan dokumen pertanahan.