KUTIPAN – Polda Banten bersama Polres Cilegon menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 30 kg. Kegiatan ini dihadiri oleh Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Iman Imanuddin, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara, Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri, dan Kasat Lantas AKP Mulya Sugiharto.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (12/7) sekitar pukul 13.00 WIB di area Pelabuhan Merak Dermaga 06 Eksekutif, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Dalam operasi ini, pihaknya berhasil mengamankan sebuah kendaraan Toyota Innova hitam dengan nomor polisi B 2372 BYA yang membawa 30 kg sabu-sabu.
“Berawal dari informasi Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan Polda Lampung mengenai mobil yang membawa narkotika jenis sabu, kami langsung bergerak cepat dan mengamankan kendaraan tersebut,” jelas Kemas.
Dalam penangkapan tersebut, dua orang pemuda berinisial HR (21) dan TR (32) yang berada di dalam kendaraan turut diamankan. Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ditemukan di dalam interior pintu kendaraan. Diduga, sabu-sabu tersebut diperoleh dari Pekanbaru, Riau, dari seseorang berinisial R yang kini berstatus buronan (DPO).
Kapolres Cilegon mengungkapkan bahwa setelah informasi diterima, Satlantas Polres Cilegon melakukan penggeledahan terhadap mobil dan menemukan 30 bungkus plastik berisi sabu-sabu. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Cilegon untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 30 bungkus plastik sabu-sabu
- 1 unit kendaraan Toyota Innova hitam
- 1 buah kunci kendaraan
- 1 lembar STNK
- 3 buah handphone
- Uang tunai Rp700.000
Modus operandi yang digunakan adalah membawa narkotika dari Pekanbaru menuju Jakarta dengan cara menyembunyikannya di dalam pintu kendaraan.
Kedua tersangka HR dan TR dijerat dengan pasal terkait narkotika yang dapat mengakibatkan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka HR telah melakukan transaksi narkotika sebanyak tiga kali dalam tiga bulan terakhir. Total barang bukti yang disita jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp30 miliar,” tutup Kemas.