KUTIPAN – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menewaskan seorang pelajar berinisial B.S. (19), warga Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Wakapolres Bengkulu Selatan, Kompol Rahmat Hadi, mengungkapkan peristiwa ini terjadi pada Senin (13/1/2025) di Jalan Serma Jakfar, Kecamatan Pasar Manna.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula sekitar pukul 14.20 WIB, ketika korban, B.S., bersama temannya, A.A., mengunjungi sebuah warung untuk bertemu dengan seseorang berinisial E.R. Di lokasi tersebut, terjadi cekcok antara E.R. dan salah satu pelaku, R.C.H. (17), yang kemudian memicu perkelahian.
Saat keributan berlangsung, pelaku kedua, R.I.A.J. (16), mencoba menikam korban dengan senjata tajam, tetapi berhasil ditangkis oleh E.R. Namun, pelaku ketiga, R.R. (17), berhasil menusukkan pisau belati ke dada kiri korban. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit As Syifa, tetapi nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 14.33 WIB.
Penangkapan Pelaku
Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan bergerak cepat setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku. Dalam waktu singkat, pelaku pertama, R.C.H., berhasil diamankan di sebuah warung di Kecamatan Pino Raya pada pukul 16.15 WIB.
Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa dua pelaku lainnya, R.R. dan R.I.A.J., melarikan diri menggunakan sepeda motor di Jalan Manna Bengkulu. Dalam aksi pengejaran, polisi berhasil menghentikan kendaraan kedua pelaku dengan tindakan tegas dan membawa mereka ke Polres Bengkulu Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini, yaitu:
- Sebilah pisau belati sepanjang 24 cm.
- Jaket hijau gelap.
- Celana pendek boxer warna biru.
- Celana dalam abu-abu.
Pasal yang Dikenakan
Ketiga pelaku kini menghadapi jeratan hukum serius. Mereka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
- Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan.
- Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
- Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Kami akan memproses kasus ini secara hukum untuk memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya,” tegas Kompol Rahmat Hadi.