KUTIPAN – Polres Belitung Timur mengadakan konferensi pers terkait hasil Operasi Peti 2024 yang berlangsung di Joglo Patriatama Polres Belitung Timur. Acara ini dipimpin oleh Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, dan dihadiri oleh pejabat kepolisian setempat serta media cetak dan online.
Dalam operasi yang dilaksanakan dari 16 hingga 27 Juli 2024, Polres Belitung Timur berhasil mengungkap lima kasus pertambangan tanpa izin. Sebanyak 15 orang tersangka ditangkap, dengan enam di antaranya merupakan target operasi (TO) dan sembilan lainnya bukan target operasi (non-TO).
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk dua unit excavator (merk Hitachi warna oranye dan Kobelco warna hijau), delapan unit mesin diesel hisap tanah, tiga unit mesin gearbox, serta berbagai peralatan pertambangan lainnya seperti pipa besi, selang, drum plastik, dan karpet. “Kami berhasil menyita dua unit excavator dan berbagai peralatan pertambangan ilegal lainnya,” ungkap AKBP Indra Feri Dalimunthe.
Para tersangka dikenakan Pasal 158 jo. Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.
Kapolres Belitung Timur menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan di lokasi yang ilegal, menekankan pentingnya mematuhi hukum demi menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan. “Kami dari Polres Belitung Timur menghimbau kepada masyarakat agar tidak menambang di lokasi yang ilegal,” tutup AKBP Indra Feri Dalimunthe.