KUTIPAN – Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh SH (33), sesuai KTP warga Desa Sawangan, Kecamatan Punggelan, Banjarnegara, namun aslinya warga Purbalingga. SH diduga membunuh mantan istrinya, KN (28), yang juga warga Desa Sawangan, Kecamatan Punggelan, Banjarnegara, pada Rabu (10/7) sekira pukul 04.30 di rumah bibi korban.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, mengatakan bahwa motif tersangka membunuh korban karena tidak mau bercerai. “Tersangka mengajak rujuk, namun korban menolak. Sebelumnya, enam bulan lalu sudah ada putusan cerai dari pengadilan agama Banjarnegara,” katanya saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Propam di Mapolres Banjarnegara, Jumat (12/7/2024).
Menurut AKBP Erick, perceraian disebabkan oleh KDRT dan pelaku sering mabuk serta mengancam akan membunuh. “Korban pernah melaporkan KDRT ke Polres Banjarnegara pada tahun 2019, namun laporan dicabut karena korban memaafkan dan mereka kembali bersama serta memiliki anak,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil autopsi, terdapat banyak luka pada korban, termasuk luka robek pada punggung, dada, perut, dan lengan kanan. “Hasil autopsi dari dokter forensik menyampaikan penyebab kematian korban diduga akibat luka tusuk pada jantung,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 bilah pisau sangkur warna hitam merk Columbia panjang 32 cm, 1 potong daster warna merah motif bunga, 1 potong celana dalam warna biru, 1 potong BH warna merah, dan satu unit Honda Brio warna hitam.
Kronologi kejadian dimulai ketika korban pulang bersama dua saudaranya dari Sokanadi dan sampai di rumah bibi korban, Ropingah. Korban masuk ke rumah bibi, sedangkan saudara-saudaranya masuk ke rumah mereka sendiri yang berdampingan dengan rumah bibi korban.
“Sesaat setelah saudara korban masuk rumah, mereka mendengar suara gaduh dari rumah bibi korban. Mereka menuju rumah tersebut, namun pintu terkunci dari dalam. Pintu akhirnya dibuka oleh saudara yang lain. Setelah berhasil masuk, mereka melihat korban sedang cekcok mulut dengan tersangka di ruang tamu depan,” jelas AKBP Erick.
Tiba-tiba, tersangka menghujamkan pisau ke arah korban secara membabi buta. Saudara korban berusaha melerai dan mencari bantuan warga. Setelah warga datang, pelaku melarikan diri. Korban kemudian dibawa ke RSUD Banjarnegara namun nyawanya tidak tertolong.
Kronologi penangkapan tersangka terjadi pada Rabu, 10 Juli 2024, sekira pukul 05.15 WIB. Setelah melakukan pembunuhan, tersangka melarikan diri ke rumah Khasan Tobingi, seorang tokoh agama di Desa Sawangan. Tersangka kemudian menghubungi anggota Polsek Punggelan dan diamankan serta dibawa ke Polres Banjarnegara.
“Tersangka ditetapkan pada Rabu, 10 Juli 2024, dan ditahan secara resmi pada 11 Juli 2024,” ungkap Kapolres. Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. “Tersangka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya.