
KUTIPAN – Seorang pria berinisial UD, warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap putri kandungnya yang baru berusia 2,5 tahun. Pelaku yang berprofesi sebagai petani ini diamankan setelah istrinya melaporkan perbuatan tidak terpuji tersebut ke pihak kepolisian.
Kombes Yuni Iswandari, Kabid Humas Polda Lampung, menjelaskan bahwa kejadian ini berlangsung pada Desember 2024. Polisi berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 5 Maret 2025, di kediamannya setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Polres Lampung Utara telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya yang masih balita. Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan di rumahnya, dan ia telah mengakui perbuatannya,” kata Yuni dalam konferensi pers Sabtu (8/3/2025).
Menurut Yuni, motif pelaku melakukan tindakan tersebut adalah karena ia merasa khilaf setelah ditinggal istrinya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di luar kota selama empat bulan. Pelaku mengaku bahwa permasalahan ekonomi menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi tindakannya.
Saat ini, UD telah ditahan di Mapolres Lampung Utara dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Lampung juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami peristiwa serupa untuk segera melapor ke polisi agar pelaku dapat segera ditangkap.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kasus serupa agar pelaku bisa segera tertangkap, dan mencegah adanya korban-korban lainnya. Jaga selalu anak-anak kita dengan memberikan pendidikan yang baik dan nilai-nilai agama,” pungkasnya.