Dua orang pelaku pengiriman calon PMI Ilegal yang akan dikirim ke negara Malaysia ditangkap Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay, Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Kedua pelaku berinisial M dan FR alias R berhasil diamankan di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay yang merupakan sindikat pengiriman PMI ilegal,” ujar Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, Sabtu (4/2/2023).
Dikatakan Kombes Pol Jefri, pengungkapan tersebut berawal pada Jum’at (3/2/2023) tim mendapatkan informasi bahwa ada 4 calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan bekerja di negara Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay.
Baca Juga : Polsek KKP Batam Gagalkan Pengiriman 10 PMI Ilegal 3 Pelaku Diamankan
“Kemudian anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan International Harbourbay, dan berhasil mengamankan 4 calon PMI ilegal serta 1 pelaku berinisial M yang diduga sebagai pengurus,” ujarnya.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan pelaku FR alias R di sekitar Pelabuhan Internasional Harbourbay.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Kombes Pol Jefri, para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai petani kelapa sawit di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari Rm 1500 – Rm 3000.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti berupa paspor, tiket kapal dan handphone dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 15 Miliar.(Yyn)
Baca Juga : Bripka Hendri Bhabinkamtibmas Kelurahan Dabo Gagalkan TPPO