KUTIPAN – Sempat kabur ke Karimun, pelaku penikaman karyawan mie ayam yang terjadi pada Sabtu (17/2/2024) di parkiran ruko Ozon, Kecamatan Lubuk Baja diamankan Polsek Lubuk Baja.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K mengatakan, pengungkapan berawal pada Sabtu (17/2/2024) sekira pukul 21.17 Wib temannya mendapatkan telepon bahwa korban kena tusuk oleh orang tak dikenal dan sedang di Rumah Sakit BP Batam.
Mendengarkan hal tersebut, lanjut Kompol Yudi, ia menuju ke RSBP dan melihat korban sedang dirawat dan mengalami luka tusuk di punggung sebanyak 1 kali.
Baca Juga : Polisi Resmi Tetapkan 4 Remaja Sebagai Tersangka Pelaku Bullying
Selanjutnya ia melaporkan ke Polsek Lubuk Baja. Dari laporan tersebut tim melakukan penyelidikan dan dari keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV didapati informasi bahwa pelaku berinisial DS sedang berada di Karimun.
“Pada Selasa (5/3/2024) tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan bergerak menuju ke Karimun dan pada Rabu (6/3/2024) sekira pukul 13.00 Wib pelaku berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Batam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Yudi, Jum’at (8/3/2024).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 bilah pisau tidak memiliki gagang berlumurkan darah dan rekaman CCTV pada saat kejadian.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 2 tahun 8 bulan.(Yuyun)
Baca Juga : Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Security Perumahan Laguna Piayu Ditangkap Polisi