
KUTIPAN – Seorang pria berinisial TR (49) diamankan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri usai melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Tindakan asusila pencabulan tersebut diketahui telah berlangsung sejak korban berusia 7 hingga 9 tahun dan persetubuhan hingga usia korban 13 tahun.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic menyampaikan, peristiwa ini terungkap pada 25 Maret 2026 setelah korban mengirimkan pesan singkat kepada sepupunya bahwa korban berada di Batam dan dipaksa melayani ayah kandungnya.
“Setelah menerima laporan tersebut, keluarganya segera melakukan pencarian hingga ke Batam dan mendapati informasi bahwa korban dibawa tersangka ke Tanjungpinang,” ujar Kombes Pol Ronni, di Mapolda Kepri, Rabu (8/4/2026).
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka menjanjikan uang jajan tambahan serta mengiming-imingi akan membelikan telepon seluler baru kepada korban,” sambungnya.
Dari hasil penggeledahan, lanjut Kombes Pol Ronni, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit handphone, beberapa helai pakaian korban, serta satu helai seprai.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 473 Ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Saat ini korban sudah dititipkan ke safe house yang difasilitasi oleh UPTD PPA Provinsi Kepri, serta merencanakan pemeriksaan psikologis untuk pemulihan trauma korban,” tegas Ronni.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menambahkan, peristiwa ini bermula sejak tahun 2018 di daerah Tanjung Batu, setelah ibu kandung korban meninggal dunia, dan korban masih berusia 5 tahun.
“Selama rentang tahun 2020 hingga 2022, saat korban berusia 7 hingga 9 tahun, korban mulai mengalami tindakan pencabulan oleh tersangka. Sementara, persetubuhan pertama kali dilakukan pada tahun 2022 di wilayah Tanjung Balai Karimun dan korban dieksploitasi secara seksual hampir setiap hari hingga bulan Maret 2026,” pungkasnya.
Yuyun




