Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang dan unit Jatanras mengamankan 3 calo dan 2 pelaku pembuat KTP dan SIM palsu.
“Kelima pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dimana pelaku A (39), JS (29), DS (30) berperan sebagai calo sedangkan DO (27), dan SAP yang membuat dokumen palsu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Jum’at (27/10/2023).
Dikatakan Budi, pengungkapan berawal pada Kamis (26/10/2023) sekira pukul 13.00 Wib tim unit V Satreskrim Polresta Barelang bersama unit Jatanras mengamankan pelaku A yang diduga calo pembuatan KTP, KK, Ijazah dan SIM palsu.
“Dari informasi pelaku A, ia mendapatkan KTP dan SIM palsu tersebut dari DS. Kemudian tim kembali mengamankan pelaku DS dan ia mengakui bahwa KTP dan SIM palsu tersebut yang membuat adalah DO bersama rekannya SAP,” ucap Budi.
Selanjutnya tim kembali mencari dan berhasil mengamankan pelaku DO yang sedang berada di kosannya yang beralamat di Baloi Blok 2 No. 151, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Selain mengamankan barang bukti berupa 1 set komputer serta printer untuk membuat dokumen-dokumen palsu berupa KTP Palsu dan SIM palsu, kelima pelaku dibawa ke Satreskrim Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini kelima pelaku sudah dibawa ke Satreskrim Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Budi.(Yun)