Unit 1 Judisila Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan seorang wanita berinisial DA alias D (36) yang diduga sebagai mucikari praktik prostitusi online.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari anggota Unit 1 Judisila Satreskrim Polresta Barelang menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana perdagangan manusia.
Menerima informasi tersebut, pada Rabu (29/3/2023) sekira pukul 22.30 WIB unit 1 Satreskrim Polresta Barelang melakukan undercover untuk memesan wanita bokingan kepada salah satu yang diduga mami melalui aplikasi WhatsApp untuk melakukan bokingan Short Time (ST) di Hotel New Star Lantai 3 Kamar, Komplek Nagoya Center, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Baca Juga : Mucikari Prostitusi Online di Anambas Ditangkap Polisi
“Wanita bokingan tersebut sudah standby di dalam kamar hotel dan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap saksi dan pelaku yang diduga mucikari,” kata Kompol Budi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 buah kunci kamar hotel, 2 kondom, 1 unit handphone, uang short time Rp 1 juta dan screenshoot percakapan via Whatsapp.
“Pengungkapan praktik prostitusi online ini masih dalam rangka operasi penyakit masyarakat seligi tahun 2023,” jelas Kompol Budi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 1,4 tahun.(Yyn)
Baca Juga : Tahun 2022 Polresta Barelang Berhasil Musnahkan Sabu 81,5 Kilogram dan Ribuan Pil Ekstasi