KUTIPAN – Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu yang terjadi pada Kamis dinihari, 27 Juni, di Jalan Nibung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo. Dua pelaku eksekutor, RAS (37) dan YT alias Selawang (36), berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam peristiwa tersebut. RAS bertugas sebagai pengemudi sepeda motor yang mengangkut YT, sementara YT bertugas menyiramkan campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar ke rumah papan korban sebelum menyalakan api.
“Penangkapan kedua eksekutor ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, termasuk hasil uji di laboratorium forensik dan rekaman CCTV sekitar lokasi kejadian,” kata Kombes Hadi. Penangkapan YT dilakukan pada Sabtu dinihari, 7 Juli, pukul 02.00 WIB, setelah ia melakukan perlawanan terhadap petugas.
RAS, yang berasal dari Jakarta dan tinggal di Kabanjahe, serta YT alias Selawang, yang berasal dari Desa Raya Karo, saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berhasil mengamankan 2 botol berisi BBM yang dibuang pelaku sekitar 30 meter dari lokasi kejadian, yang kemudian diuji di Labfor Polda Sumut dan terbukti sebagai bukti yang sesuai.
“Ponsel milik RAS juga telah disita penyidik untuk menelusuri jejak komunikasi terkait peristiwa ini,” tambah Kombes Hadi.
Penyidikan terhadap kasus ini menunjukkan upaya keras polisi dalam menangani kasus kejahatan dengan memanfaatkan teknologi dan sains forensik untuk mengungkap kebenaran serta memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di Sumatera Utara.