Kepolisian Resort Kota Barelang berhasil mengungkap 3 kasus Terkait Penempatan Pekerja Migran (TPPO) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah Batam.
Dua kasus di tangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, sementara satu kasus diungkap oleh Unit Reskrim Polsek KKP Batam, bekerja sama dengan BP2MI Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho mengungkapkan, pengungkapan pertama terjadi pada 4 Januari 2024 di Pelabuhan International Harbourbay, yang diikuti oleh kasus kedua pada tanggal yang sama di lokasi yang serupa. Sementara itu, kasus ketiga terjadi pada 2 Januari 2024 di Pelabuhan Ferry International Batam Centre.
“Terdapat 34 korban yang merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepri, dan Kalimantan Selatan,” ungkap Kombes Pol Nugroho, Rabu (10/1/2024).
Tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 3 orang. HK (61 tahun), Direktur PT. Energi Samudra Indonesia, menjadi tersangka utama yang bertanggung jawab terhadap pemberangkatan 23 CPMI ke Thailand atas permintaan PT. Nippon Steel Enginering.
Tersangka lain, dengan inisial K (39 tahun) dan RA (62 tahun), terlibat dalam merekrut CPMI melalui media sosial dan membantu proses keberangkatan ke Malaysia.
Kombes Pol Nugroho mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri secara ilegal. Ia meminta masyarakat untuk melaporkan ke polisi jika mengetahui adanya penampungan yang mencurigakan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,00.