Tim Satuan Narkoba Polres Pamekasan Jawa Timur berhasil ungkap kasus keterlibatan oknum anggota Polres Pamekasan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Awal mula pengungkapan keterlibatan oknum anggota Polri itu saat Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap tersangka berinisial IN (23) warga Dusun Kramat, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, pada Juni 2022 lalu.
Dari pengakuan tersangka IN memperoleh barang tersebut dari oknum anggota Polres Pamekasan berinisial WB (34) warga Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
“Satuan kami berhasil melakukan pengembangan dan gelar perkara serta pendalaman sehingga akhirnya berhasil menangkap oknum anggota aktif Polres Pamekasan berinisial WB ini,” kata Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Junairi Tirto Admojo, Rabu (21/12/2022).
Diungkapkan Tirto, sebanyak 167 kasus narkotika yang berhasil ditangani dalam kurun waktu Januari sampai Desember 2022 oleh Polres Pamekasan berdasarkan data dari satuan narkoba polres Pamekasan termasuk kasus oknum Polri anggota Polres Pamekasan.
“Dari 167 kasus ini, sebanyak 40 orang terjerat kasus narkoba sebagai pengguna, sedangkan sisanya pengedar,” ungkap Tirto.
Baca Juga : Residivis dan Penadah Emas Curian di Batam Ditangkap Polisi
Sementara itu menaggapi adanya oknum Polisi yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pamekasan, Wakil Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura Abd . Waris, S. Sy berkeyakinan oknum polisi ditangkap oleh Satresnarkoba Pamekasan dalam menjalankan aksinya tidak sendirian.
“Saya berkeyakinan itu tidak sendiri pasti ada pihak-pihak lain yang terlibat. Artinya, tidak hanya satu oknum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam hal ini anggota polres di Pamekasan tetapi masih banyak anggota lain juga yang terlibat. Oleh karena itu saya pasrah dan percaya sepenuhnya kepada penyidik sebagai reskoba untuk mengungkap siapa saja dalang dan yang terlibat di proses bisnis haram ini,” katanya.
Pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu berkeyakinan kalau hal yang demikian sudah jelas extraordinary, artinya musuh berat negara.
“Ini musuh kita bersama, tidak boleh demikian selaku masyarakat umum memperhatikan masalah ini hanya diam, tetapi juga memerhatikan dan melototi bagaimana proses hukum ini tetap berjalan,” katanya.
Menurut dia, sebagai pengacara, dirinya berhak memberikan pendapat dengan kapasitas sebagai penegak hukum.
Report : Idrus
Baca Juga : Anggota Polres Pamekasan Diduga Jual Narkoba