Tim gabungan Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) gerebek gudang kosmetik dan pangan olahan impor ilegal dari negara China tanpa ada izin edar, gudang tersebut berada di Komplek Pertokoan Green Land Blok Q Nomor 12, Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, dari penggerebekan tersebut diamankan 113.817 pcs barang bukti yang terdiri dari berbagai produk, antara lain 76.827 pcs kosmetik, 385 pcs obat, 213 pcs obat tradisional, 18.947 pcs suplemen kesehatan, 1.307 pcs obat kuasi, dan 16.138 pcs pangan olahan.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya ruko di kawasan Batam Center yang dijadikan gudang penyimpanan kosmetik dan pangan olahan impor yang berasal dari negara China tanpa izin edar,” ungkap Kombes Pol Nasriadi didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahnawi Pandra Arsyad dan Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari saat melakukan konferensi pers, Senin (7/8/2023).
Dalam melakukan pungkapan itu, pihak kepolisian bekerjasama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Pos Satkamling RW.03 Kelurahan Sungai Lumpur Raih Juara III di Polda Kepri
“Barang bukti ini apabila beredar dan diperjual belikan diduga sangat berbahaya karena kita belum mengetahui kandungan apa yang terdapat didalam barang tersebut. Kita akan membawa sample barang bukti ke laboratorium untuk melihat apa saja isi kandungan dari barang tersebut,” kata Kombes Pol Nasriadi.
Diungkapkan Kombes Pol Nasriadi, modus operandi yang digunakan adalah membeli barang melalui situs jual beli online China Taobao, kemudian mengimpornya ke Kota Batam, dan menjualnya melalui media online Shop yang disebarkan di seluruh Indonesia.
“Pemilik barang berinisial CMP diduga terlibat dalam kegiatan perdagangan ilegal ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari menambahkan, produk atau barang yang berada di gudang tersebut tidak memiliki nomor izin edar, terkait barang-barang itu pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penindakan hari ini kita mendapatkan produk atau barang yang kita lihat bersama ini tidak memiliki nomor izin edar. Hal ini juga melanggar UU kesehatan,” katanya.
Ditambahkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahnawi Pandra Arsyad, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 142 jo Pasal 9L ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.
“Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp 1.009.882.848. Penyidikan dan penindakan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang berpotensi terdampak oleh produk ilegal tersebut,” pungkasnya.(Yun)
Baca Juga : Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal