KUTIPAN – Tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menggerebek sebuah vila di Kota Batu yang diduga menjadi lokasi pesta seks. Dari penggerebekan tersebut, sebanyak 12 orang yang terlibat dalam kegiatan itu berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
“Dari 12 orang tersebut, satu orang laki-laki berinisial SM (31) yang merupakan warga Malang, ditetapkan sebagai tersangka. SM adalah penyelenggara pesta seks tersebut,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (01/10).
Menurut Kombes Dirmanto, operasi penggerebekan ini dilakukan berkat laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di vila tersebut.
“Berawal dari laporan masyarakat, Polisi langsung menindaklanjuti dan akhirnya melakukan penggerebekan,” tambahnya.
Di lokasi yang sama, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan lebih detail mengenai kegiatan yang diselenggarakan tersangka SM. “Tersangka sengaja mengundang peserta yang terdiri dari tujuh laki-laki dan lima perempuan, termasuk beberapa pasangan suami istri (pasutri), untuk melakukan kegiatan fantasi seks secara bersama-sama,” ungkap AKBP Suryono.
AKBP Suryono juga mengungkapkan bahwa para peserta pesta seks tersebut saling bertukar pasangan. “Semisal pasangan A bertukar dengan pasangan B secara bergantian, sampai melibatkan seluruh 12 orang,” lanjutnya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa SM bukan kali pertama menggelar acara serupa. Ia juga diketahui pernah menyelenggarakan acara threesome dan pesta seks dengan format berbeda di vila yang sama. “Sudah dua kali tersangka mengadakan pesta seks, termasuk kegiatan threesome, dan kegiatan seks berpasangan,” ujar AKBP Suryono.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa SM menghubungkan para peserta melalui grup Telegram untuk berkomunikasi dan mengatur acara tersebut. Peserta dikenakan biaya sebesar Rp 825 ribu per orang.
“Atas perbuatannya, tersangka SM akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang memfasilitasi perbuatan cabul,” pungkasnya.
Kasus ini masih dalam pengembangan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau kegiatan serupa di tempat berbeda. Polda Jatim berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.