
KUTIPAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aksi balap liar di wilayah bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA), tepatnya di depan permukiman Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam.
Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari warga yang merasa terganggu oleh aktivitas balap liar yang dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kami menerima aduan masyarakat yang resah atas maraknya aksi balap liar yang sering membahayakan pengendara lain dan warga sekitar yang akan beraktivitas,” ujar Doddy dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025) malam.
27 Sepeda Motor Diamankan Saat Patroli
Petugas menggelar patroli pada Kamis petang, sekitar pukul 18.30 hingga 19.30 WIB. Lokasi penggerebekan merupakan jalan aspal lurus satu jalur yang sering dimanfaatkan untuk aksi balap liar karena kondisinya yang mulus dan cukup panjang.
Polisi menghadang para pelaku di pintu masuk jalur tersebut. Saat melihat kedatangan petugas, para pembalap liar dan penontonnya langsung berlarian meninggalkan lokasi. Meski demikian, aparat berhasil mengamankan sebanyak 27 unit sepeda motor.
Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke Mapolresta Barelang. Mayoritas pengendara yang terlibat merupakan remaja. Mereka diberikan sanksi tilang serta pembinaan oleh aparat kepolisian agar tidak mengulangi perbuatannya.
Polisi Akan Tindak Tegas Aksi Serupa
Kapolsek Bengkong menegaskan bahwa sebelumnya pihak kepolisian telah mengedepankan pendekatan persuasif dan imbauan secara humanis. Namun karena tidak diindahkan, maka dilakukan penindakan secara tegas.
“Kami sudah mengedepankan imbauan secara humanis. Karena masih bandel, akhirnya dilakukan penindakan secara tegas. Ini sebagai warning kepada siapa saja agar tidak melakukan aksi balap liar,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Seibeduk tersebut.
Langkah ini, menurut Doddy, merupakan bagian dari upaya preventif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, khususnya bagi pengguna jalan.
Imbauan Kepada Orang Tua dan Pengendara
Polsek Bengkong juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak ikut maupun menonton balap liar.
Selain itu, pengendara diminta untuk selalu menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar serta melengkapi surat-surat kendaraan.
“Tak henti-hentinya kami mengimbau seluruh masyarakat Kecamatan Bengkong untuk selalu menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai standar, dan melengkapi dokumen ataupun berkas-berkas kendaraannya. Kemudian, berkendaralah dengan berhati-hati dan selalu menggunakan helm. Tapi yang paling utama, patuhi aturan serta rambu-rambu lalulintas,” ujar Doddy.
Penertiban Akan Digelar Rutin
Sebagai bentuk komitmen, Polsek Bengkong akan terus melakukan patroli rutin di waktu dan lokasi yang bersifat tentatif untuk menindak aksi balap liar maupun penggunaan knalpot tidak sesuai standar (knalpot brong).
“Kami akan terus melakukan patroli penertiban balap liar ini dengan waktu dan lokasi yang bersifat tentatif guna menciptakan keamanan dan keselamatan di Batam, khususnya di wilayah hukum Polsek Bengkong tak terkecuali pengendara yang pakai knalpot brong karena juga cukup meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Fikri Artikel ini merupakan rilis/laporan wartawan yang telah dikemas ulang dengan gaya penulisan Kutipan, tanpa mengurangi substansi informasi.