Polsek Sekupang menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan hingga menewaskan Mahmud (46). Sebanyak 15 adegan diperagakan oleh ketiga pelaku, Selasa (13/12/2022).
Diketahui, korban Mahmud merupakan penjaga kantor FKUB Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 15 adegan diperagakan oleh 3 pelaku berinisal AP (39), FG (25) dan SH (32) saat melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap Mahmud (46).
Proses rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Muhamad Ridho, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuel serta para personel Polsek Sekupang. Sebelum terjadinya penganiayaan, pelaku sempat terlibat cekcok mulut di lokasi kejadian yang dipicu permasalahan hutang piutang jasa ojek sebesar Rp 100 antara korban dengan pelaku.
“Cekcok antara pelaku dan korban semakin memanas, pelaku sempat mendorong korban hingga jatuh tersungkur. Setelah terjatuh, korban melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah pisau,” ucap Yudha.
Saat rekonstruksi, pada adegan ke 5 korban melakukan perlawanan dengan melayangkan tikaman menggunakan sebilah pisau dan mengenai telapak tangan pelaku.
Pelaku yang merasa geram, lanjut Yudha, langsung berusaha merebut pisau dari genggaman tangan korban dan melayangkan beberap kali pukulan kearah kepala bagian belakang.
Baca Juga : Kapolsek Dabo : Jika Ada Keluhan Kamtibmas Sampaikan ke Kami
“Pada reka adegan ke 6, pelaku berusaha merebut pisau dan melayangkan beberapa kali pukulan ke arah kepala bagian belakang,” jelasnya.
Aksi penganiayaan itu tak cukup berhenti sampai disitu saja, adegan tersadis saat para pelaku menghabisi nyawa sang penjaga Kantor FKUB Sekupang itu terjadi pada bagian 12. Pelaku sempat menginjak bagian rusuk dan kepala korban hingga sekarat.
Belum merasa puas, pelaku juga sempat melayangkan pukulan menggunakan sebilah kayu ke arah tubuh korban hingga pada akhirnya meninggal dunia.
“Penyebab korban meninggal dunia akibat trauma dada. Hampir 70 persen tulang rusuk korban patah,” bebernya.
Mengetahui korban sudah tidak bernyawa lagi, ketiga pelaku langsung bergegas meninggalkan korban yang telah tergeletak di depan portal pintu masuk Kantor FKUB Sei Harapan Sekupang.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan atau Pasal 354 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Report : Yuyun