
KUTIPAN – Drama pemberangkatan pekerja migran ilegal kembali pecah di Batam. Empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang awalnya mengira akan meraih cuan di luar negeri malah harus berakhir di kantor polisi lebih dulu. Bersama satu orang yang diduga mengurus keberangkatan mereka, semuanya berhasil diamankan sebelum sempat kabur ke negeri orang.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K, melalui Kanit Reskrim, Iptu Apriadi, S.H, menyampaikan bahwa upaya penyelamatan ini dilakukan oleh tim Macan Bengkong.
“Keempat calon PMI non-prosedural berinisial FKH (27 tahun), NFF (25 tahun), NJ (21 tahun) dan AA (30 tahun) diamankan oleh anggota Macan Bengkong saat berada di hotel Beverly Kecamatan Bengkong pada Senin (27/10/2025),” katanya, Rabu 29 Oktober.
Awal mula pengungkapan ini bukan dari kecanggihan teknologi intelijen atau pelacak satelit, melainkan dari informasi masyarakat yang masih peduli pada sesamanya. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menemukan para calon PMI yang siap-siap terbang sebelum waktunya.
Dalam pemeriksaan, muncul nama JL yang mengiming-imingi pekerjaan di Kamboja lewat Telegram. Dijanjikan gaji 400 dolar AS, siapa yang tidak tergiur? Apalagi di tengah harga cabai yang naik-turun seperti perasaan gebetan. Tidak heran jika ada yang termakan bujuk rayu.
Belakangan, JL juga ikut diciduk di kamar 3A. “Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa keberangkatan keempatnya difasilitasi oleh seorang pria berinisial JL. Nah sedangkan RA diduga sebagai pengurus pemberangkatan ilegal tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, semua pihak yang terlibat, baik yang hampir berangkat maupun yang diduga jadi otak perjalanan, kini sudah ada di Polsek Bengkong.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bengkong,” tambahnya.
Barang bukti pun bukan kaleng-kaleng: resi pembuatan paspor online di Tanjung Uban, lembar tiket pesawat, boarding pass, hingga satu sepeda motor ikut diamankan sebagai penunjang investigasi.
Tentang hukuman, polisi tak main-main. “Atas perbuatannya, pelaku RA dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah,” tutup dia.
Di satu sisi, kasus ini jadi pengingat bahwa peluang kerja di luar negeri memang menggoda. Tapi kalau jalurnya ilegal, bisa-bisa belum sempat gajian sudah ketemu jeruji besi duluan. Cari rezeki boleh, tapi jangan sampai dicurangi oknum.





