KUTIPAN – Polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pembakaran rumah wartawan bernama Sampurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara (Sumut). Mabes Polri memastikan bahwa kasus ini tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka, melainkan masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.
“Telah ditetapkan 2 tersangka, namun proses ini masih terus dilakukan dan Polda Sumut menggunakan scientific crime investigation,” kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divisi Humas Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/7/2024).
Trunoyudo menegaskan bahwa Polda Sumut terus melakukan langkah-langkah penyidikan yang ilmiah. Dia juga menggarisbawahi kolaborasi yang dilakukan polisi dengan media dan Dewan Pers dalam proses penyelidikan ini.
“Polda Sumut telah bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan termasuk Dewan Pers dalam proses ini,” tambahnya.
Penyidikan ini masih berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kejadian tersebut, setelah dua tersangka awal ditetapkan.