
KUTIPAN – Polisi berhasil membongkar sindikat pemalsuan uang dalam waktu singkat. Dalam tiga hari, petugas mengamankan 23.297 lembar uang palsu dan menangkap delapan tersangka, termasuk otak utama produksi.
Kasus bermula dari laporan masyarakat tentang tas mencurigakan di gerbong KRL jurusan Rangkasbitung, pada 7 April 2025. Saat diperiksa, tas itu berisi uang palsu senilai Rp316 juta, dan seorang pria langsung diamankan.
“Alhamdulillah, dalam waktu tiga hari kami berhasil mengungkap jaringan ini secara tuntas. Ini kerja keras, kerja cerdas, dan kerja cepat tim kami,” ujar Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, Kamis (10/4/2025).
Pengembangan kasus mengarah ke empat titik lokasi, termasuk Mangga Besar, Subang, dan Bogor. Lokasi terakhir menjadi tempat produksi utama, ditemukan di rumah kontrakan milik pelaku utama berinisial DNS (41).
Tujuh tersangka lainnya adalah AI (30), MH (23), AP (27), DS (21), AA (22), MR (28), dan DA (26). Mereka bekerja dalam jaringan pemalsuan yang menggunakan peralatan modern, termasuk 21 printer, laptop, alat potong kertas, mesin sablon, screen, dan bahan kimia tinta.
Selain uang palsu rupiah, polisi juga menyita 15 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS. Modus sindikat ini adalah sistem pemesanan, di mana pemesan menyetor Rp10 juta untuk mendapatkan Rp300 juta uang palsu.
Perwakilan Bank Indonesia, Aswin Kosotali, menyebut kualitas uang palsu tersebut buruk dan mudah dikenali.
“Fitur keamanan seperti benang pengaman, tinta berubah warna, dan tanda air tidak ditemukan. Dengan metode 3D—dilihat, diraba, diterawang—masyarakat bisa langsung tahu bahwa ini bukan uang asli,” jelasnya.
Bank Indonesia mencatat bahwa rasio uang palsu di Indonesia tahun 2024 hanya 5 lembar per 1 juta lembar uang asli, namun masyarakat tetap diminta waspada.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan uang mencurigakan. Kewaspadaan publik menjadi kunci mencegah peredaran uang palsu di masyarakat.