KUTIPAN – Delapan nelayan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap tim patroli gabungan kepolisian saat melakukan kegiatan melaut di Perairan Pulau Monyet. Mereka diduga menggunakan alat penangkap ikan terlarang, yakni kompresor, dalam kegiatan destruktif fishing.
Para nelayan yang diamankan berinisial A (36), H (31), J (21), K (30), LZ (27), MT (45), S (34), dan Y (33). Sebagian besar dari mereka, yakni enam orang, berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), sementara dua lainnya merupakan warga Labuan Bajo.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat (17/1). “Benar, ada delapan orang yang kami amankan. Mereka ditangkap tim patroli gabungan di Perairan Pulau Monyet, sekitar dua mil laut dari Pelabuhan Marina Labuan Bajo,” ujarnya.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas destruktif fishing di kawasan Perairan Labuan Bajo dan Taman Nasional Komodo (TNK). Menanggapi laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif selama dua minggu sebelum akhirnya menangkap para pelaku pada Kamis (16/1).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 perahu motor, 1 mesin kompresor dengan selang sepanjang 100 meter, 7 alat panah, 2 boks fiber berisi 350 kilogram ikan berbagai jenis, serta peralatan lainnya.
AKBP Christian menjelaskan, para nelayan telah menjalankan praktik ilegal ini selama setahun terakhir dengan berpindah-pindah lokasi, mulai dari Kawasan TNK hingga Perairan Nisar di Lembor Selatan.
“Setelah kami dalami, aktivitas ini dilakukan berulang kali. Para pelaku memanfaatkan alat-alat terlarang seperti kompresor untuk memudahkan penyelaman,” tuturnya.
Kapolres juga mengingatkan bahwa penggunaan kompresor tidak hanya ilegal tetapi juga membahayakan. “Oksigen dari kompresor sering tercampur gas CO2 dari mesin diesel, yang bisa menyebabkan dekompresi, kelumpuhan, bahkan kematian,” jelasnya.
Selain itu, praktik destruktif fishing semacam ini berpotensi merusak ekosistem laut dan mengancam sumber daya perikanan di Labuan Bajo. AKBP Christian mengimbau nelayan untuk tidak menggunakan alat seperti kompresor, bahan kimia, atau pukat harimau.
“Kami ingin memastikan ekosistem laut tetap lestari demi keberlanjutan mata pencaharian para nelayan itu sendiri,” pungkasnya.
Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.