KUTIPAN – Unit Reskrim Polresta Barelang berhasil membongkar perjudian online di Apartemen Sky Garden, Kecamatan Lubuk Baja dan Apartemen Happy Greentown Kecamatan Bengkong.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka dimana 1 pelaku berinisial SN berperan sebagai pengelola dan 11 pelaku berinisial AA, AP, MIP, WT, MWD, PJN, MB, RSF, ID, MH dan DA berperan sebagai telemarketing.
“Saya mengapresiasi Kasat Reskrim beserta jajaran yang berhasil mengungkap dan menangkap tindak pidana perjudian ini, supaya terus ditingkatkan pengungkapan penegakkan hukum segala bentuk jenis perjudian di kota Batam,” ucap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH dan Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (20/3/2024).
Dijelaskan Kombes Pol Dr. Nugroho, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui akun media sosial bahwa ada judi online yang di kendalikan di lantai 7 Apartment Sky Garden, Kecamatan Lubuk Baja, kota Batam dan lantai 3 Apartemen Happy Greentown, Kecamatan Bengkong.
“Kemudian unit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan benar ditemukan fakta bahwa 2 kamar yang ada di lantai 7 tersebut dijadikan sebagai tempat mengoperasikan judi online, dengan menggunakan komputer dan handphone yang berserver di Negara Kamboja,” ujar Kombes Pol Dr. Nugroho.
Baca Juga : Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Security Perumahan Laguna Piayu Ditangkap Polisi
Adapun modusnya, lanjut Kombes Pol Dr. Nugroho yakni para pelaku mengirimkan broadcast message melalui WhatsApp ke nomor handphone orang yang pernah bermain judi online untuk membuka situs judi di website yang bernama www.boscuan89.com dengan tujuan supaya orang-orang bermain judi online di situs tersebut.
Setelah orang tersebut bermain judi online di dalam situs tersebut, maka pengelola akan mendapatkan keuntungan dari permainan judi online dimana jaringan ini tersambung ke jaringan judi online di Negara Kamboja.
“Perjudian ini di menargetkan keuntungan sebesar Rp 200 juta rupiah perbulan per telemarketing sehingga total keuntungan selama 1 bulan sebesar Rp 2,2 Milyar rupiah dan sudah beroperasi selama kurang lebih 6 bulan sejak bulan Oktober 2023,” jelas Kombes Pol Dr. Nugroho.
Tim berhasil menyita 17 unit computer jenis PC, 1 unit Laptop, 40 unit HP berbagai jenis merk, 2 unit Router, 3 buku tabungan, Bank BRI, Bank BNI dan Bank Mandiri atas nama Adam Joharta, 4 buku tabungan beserta kartu ATM, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BCA atas nama Abdus Salam, 1 Box kartu perdana berbagai provider, uang tunai sebanyak Rp 15 juta.
“Saya mengimbau kepada masyarakat Kota Batam supaya tidak segan-segan dalam memberikan informasi kepada Kepolisian dan benar adanya praktek perjudian baik itu judi darat maupun judi online akan segera kita tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Hal tersebut sudah merupakan perintah Kapolri melalui Kapolda Kepri untuk selalu menindak segala bentuk perjudian di Indonesia khususnya Kota Batam.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 dan atau Pasal 303 Ayat (1) dan Ke-2 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp.10 Miliar.
Baca Juga : JPU Kejari Lingga Sidang Perkara Pembunuhan dan Judi Online