KUTIPAN – Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap seorang karyawan toko roti yang terjadi di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Pelaku berinisial GSH ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Metro Jakarta Timur dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana, sehingga kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Kombes Pol. Nicolas.
Kejadian bermula pada 17 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah toko roti di Jalan Penggilingan, Cakung. Korban, berinisial DAD, melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian sehari setelahnya.
Menurut polisi, insiden ini dipicu kesalahpahaman yang berujung emosi. Tersangka GSH melemparkan sejumlah benda ke arah korban, seperti kursi, patung, mesin EDC, dan loyang besi. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pelipis dan harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati.
Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait aksi penganiayaan tersebut. Kombes Pol. Nicolas menegaskan bahwa tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan/atau Pasal 351 ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
“Tersangka telah kami tahan dan dikenakan pasal dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Kombes Pol. Nicolas.
Menariknya, tersangka GSH melarikan diri ke Sukabumi bersama orang tuanya setelah menerima ancaman melalui pesan WhatsApp. Polisi kini mendalami kebenaran informasi tersebut dan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka untuk memastikan apakah ada gangguan kejiwaan yang memengaruhi tindakannya.
Sementara itu, kondisi korban dilaporkan sudah membaik. Penyidik juga masih menunggu klarifikasi tambahan dari korban terkait berbagai informasi yang beredar di media sosial.
“Kami berharap proses hukum berjalan lancar, dan semua tindakan yang diambil sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Kombes Pol. Nicolas.