Polresta Barelang berhasil mengamankan sebanyak 43 orang pengunjuk rasa yang diduga terlibat dalam perusakan pagar dan gedung BP Batam, Senin (11/9/2023).
Tidak hanya itu, lima dari 43 orang tersebut dinyatakan positif narkoba usai menjalani tes urine di Mapolresta Barelang pasca unjuk rasa anarki yang dilakukan.
Dengan rincian, tiga orang positif memakai ganja dan dua lainnya memakai narkoba jenis sabu. Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, menyayangkan kondisi tersebut.
Nugroho menegaskan bahwa proses hukum terhadap keseluruhan pelaku pun akan terus berlanjut.
Baca Juga : Tolak Relokasi Rempang Galang, Ribuan Massa Melayu Unjuk Rasa ke Kantor BP Batam
“Pelanggar hukum akan kami tindak tegas dan kepada masyarakat Kota Batam saya mengajak untuk menjaga situasi kondusif,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Sementara, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, mengungkapkan hal senada.
Menurut Ariastuty, tindakan melanggar hukum seharusnya tak dilakukan oleh para pengunjuk rasa. Apalagi sampai memakai zat terlarang.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum terhadap para pelaku yang diduga melawan hukum. Mari bersama menjaga situasi kondusif Kota Batam,” ujarnya, Selasa (12/9/2023).
Sebagai kota industri, Ariastuty mengajak seluruh masyarakat Kota Batam untuk menjaga stabilitas keamanan daerah.
“Jika situasi tak kondusif, maka iklim investasi pun akan ikut terdampak. Investor bisa mengurungkan niat untuk berinvestasi. Sesuai arahan Kepala BP Batam, mari sama-sama kita menahan diri. Musyawarah merupakan jalan terbaik untuk keluar dari permasalahan,” pungkasnya.(Yun)
Baca Juga : Warga Rempang Akan Direlokasi ke Dapur 3 Sijantung