KUTIPAN – Polda Lampung telah menetapkan dua tersangka atas keterlibatan dalam tawuran di Bandarlampung yang mengakibatkan kematian seorang pelajar bernama Rizky Abdul Salam Al Qolili pada Minggu (5/5/24).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menyatakan bahwa dari 14 orang yang diamankan sejak kejadian, dua remaja telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Dari 14 yang telah diamankan sejak kemarin, ada dua remaja yang ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Kombes Umi.
Kombes Umi menambahkan bahwa kedua tersangka tersebut masih dalam proses pemeriksaan bersama beberapa orang lainnya yang juga telah diamankan.
“Dua tersangka itu telah ditahan, mereka juga masih menjalani pemeriksaan dan ada beberapa remaja lainnya yang masih kami lakukan pemeriksaan,” terangnya.
Dalam peristiwa tawuran di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung, selain Rizky, ada korban lain bernama Reno Surya Agustino (17) yang saat ini masih dalam perawatan akibat luka bacokan di punggungnya.
“Peristiwa tawuran yang menewaskan satu orang pelajar itu terjadi di Jalan Ikan Mas Kelurahan Kangkung, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung, pada Sabtu (4/5), sekitar pukul 03.00 WIB,” jelas Kombes Umi.
Kedua tersangka yang ditetapkan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peran mereka dalam peristiwa tersebut, sementara polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut motif dan kronologi tawuran tersebut.