KUTIPAN – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menghentikan sebuah mobil jenis blind van warna putih yang diduga digunakan untuk mengirim Benih Bening Lobster (BBL) di Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Sabtu (12/10/2024). Penangkapan ini dilakukan oleh Subdit Gakkum dan Kapal Polisi Parkit-3004.
Menurut Komandan Kapal Polisi Parkit-3004, Iptu Erlangga Wira Yudha, operasi ini bermula dari laporan tentang dugaan tindak pidana perikanan yang terjadi di wilayah Lampung. “Kami menerima informasi terkait aktivitas pengiriman Benih Bening Lobster ilegal. Tim gabungan dari KP Parkit-3004 dan Subdit Gakum Ditpolair langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut,” jelasnya.
Saat penyelidikan berlangsung, tim berhasil menemukan mobil blind van yang mencurigakan. “Ketika mobil tersebut dihentikan dan diperiksa, kami menemukan sekitar 100.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang sudah dikemas dalam 20 box styrofoam,” tambah Iptu Erlangga.
Selain mengamankan barang bukti berupa benih lobster, petugas juga menangkap seorang pria berinisial B (27) yang diduga sebagai pelaku. “Selain benih lobster, kami juga menyita 20 buah box styrofoam, satu unit mobil blind van warna putih, serta satu unit handphone merek Samsung,” ungkapnya.
Barang bukti berupa benih lobster tersebut rencananya akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya di Pantai Mutun, Lempasing, Kabupaten Pesawaran, bersama tim dari PSDKP Lampung.
Iptu Erlangga menambahkan bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang telah diperbarui dalam UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan, turut memberikan apresiasi terhadap keberhasilan tim di lapangan. “Saya sangat mengapresiasi kinerja anggota kami. Patroli harus terus ditingkatkan, terutama operasi bersama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menekan penyelundupan Benih Bening Lobster yang belakangan marak terjadi,” ujarnya.
Dengan adanya penangkapan ini, Ditpolair Baharkam Polri menunjukkan komitmennya untuk memberantas tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan benih lobster yang merugikan negara.