KUTIPAN – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap penyelundupan besar narkotika dengan barang bukti 50 kilogram sabu-sabu. Dua tersangka, Yogi Yanuar dan Muji Supriyanto, diamankan di kawasan Bogor, Jawa Barat. Keduanya mengaku hanya berperan sebagai kurir dalam jaringan ini.
Penangkapan ini dilakukan setelah pengembangan kasus sebelumnya di Lubuklinggau, Sumsel, yang mengamankan 3 kilogram sabu-sabu pada 23 Juli 2024. Barang bukti yang ditemukan di Bogor disimpan di dalam dua karung plastik putih yang diletakkan di mobil Wuling dengan nomor polisi Bogor.
“Dua orang tersangka ini merupakan jaringan internasional yang berasal dari Timur Tengah, tepatnya Iran,” ujar Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, saat konferensi pers, Kamis (19/12/2024).
Bermula dari informasi yang diterima pada 12 Desember 2024, timsus mengetahui bahwa 50 kilogram sabu-sabu telah tiba di Jakarta. Penyelidikan mengarahkan tim ke Bogor. Pada 13 Desember 2024, melalui observasi dan pemantauan, tim berhasil melacak tersangka yang mengendarai mobil Wuling abu-abu di kawasan Kota Bogor.
Hasil penggeledahan menemukan barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam plastik transparan dan dilakban cokelat, disimpan dalam dua karung besar. Masing-masing karung berisi 25 paket besar, dengan total 50 paket.
“Menjelang akhir tahun, kami terus meningkatkan pengawasan untuk mengungkap jaringan penyelundupan narkotika yang semakin masif,” tambah AKBP Harissandi.
Pengungkapan ini menjadi peringatan tegas bagi jaringan narkoba internasional bahwa kepolisian Indonesia tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkotika.