
KUTIPAN – Polda Sumbar melalui Ditreskrimsus kembali menunjukkan langkah tegas terhadap dugaan tindak pidana di sektor minyak dan gas (Migas). Pada Senin (10/3/2025), Tim Unit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengungkap praktik ilegal yang diduga melibatkan penyalahgunaan bahan bakar subsidi di Kabupaten Agam.
Kasubbid IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Willian Harbensyah, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima tentang kegiatan mencurigakan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Lubuk Basung.
“Pada saat melaksanakan patroli di SPBU 14.264.574 Tembok Kec. Lubuk Basung, tim mencurigai adanya kendaraan Isuzu Panther yang mengisi BBM Bio Solar subsidi dalam waktu yang lama,” ungkap Willian.
Pukul 01.15 WIB, Tim Unit III berhasil memberhentikan kendaraan tersebut di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lubuk Basung. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan dugaan pelanggaran hukum, seperti jerigen dan tangki modifikasi yang digunakan untuk menyalahgunakan BBM subsidi.
“Dua orang yang diamankan adalah AT (32), sopir, dan N (51), buruh harian lepas atau anak pompa,” jelas AKBP Willian.
Dari penindakan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa kendaraan Isuzu Panther berwarna hitam, nomor polisi B 7565 KG, yang dilengkapi dengan tangki tambahan berisi Bio Solar, 14 jerigen kosong, sebuah corong, dan dua ember. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Lubuk Basung, Polres Agam, sementara kedua tersangka dibawa ke Mako Polda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku Migas ilegal, terutama terkait penyalahgunaan subsidi BBM yang sering kali menjadi celah bagi praktik ilegal.
“Kami berkomitmen untuk memerangi praktik ilegal di sektor Migas demi menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Willian.