KUTIPAN – Pihak kepolisian kembali memberikan keterangan lanjutan terkait perkembangan kasus penemuan mayat di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang. Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, yang didampingi beberapa pejabat utama Polda Sumbar, Wakapolresta Padang, dan PJU Polresta Padang, pada Rabu (31/7) di Mapolresta Padang.
“Kami menyampaikan update perkembangan penanganan kasus penemuan mayat di bawah jembatan Kuranji (Afif Maulana),” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Beliau menjelaskan bahwa pada hari Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, pihaknya menerima surat permohonan dari keluarga korban melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait permohonan untuk ekshumasi terhadap saudara Afif Maulana.
“Terkait dengan permohonan tersebut, Polda dan Polresta Padang selaku penyelidik akan melakukan pengkajian sehingga akan lebih jelas apakah permohonan ini akan disetujui atau tidak,” ujar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Ia menyebut bahwa pengkajian yang dilakukan saat ini dikarenakan baru kali ini ada pihak dari keluarga korban yang mengajukan permohonan tersebut. “Kita akan lakukan pengkajian baik di internal maupun dengan unsur lain (dari luar) yang akan kita libatkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menjelaskan bahwa kajian dari pihak kepolisian dalam memproses permohonan ekshumasi ini dilakukan selama tidak melanggar aturan Undang-Undang dan selama kegiatan tersebut akan membantu dan membuat terang proses penyelidikan.
“Nanti hasil kajiannya akan kita sampaikan,” pungkasnya.
Kasus penemuan mayat di bawah Jembatan Kuranji ini memang menarik perhatian banyak pihak, terutama karena adanya permohonan ekshumasi yang diajukan oleh keluarga korban. Hal ini menunjukkan upaya keluarga untuk mendapatkan kejelasan terkait penyebab kematian Afif Maulana. Semoga proses penyelidikan berjalan lancar dan bisa memberikan jawaban yang memuaskan bagi semua pihak yang terlibat.