KUTIPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memperkuat tindakan kerasnya terhadap peredaran narkotika dengan memusnahkan empat jenis narkoba yang berhasil disita dari operasi yang dilakukan selama bulan Mei hingga Juni 2024. Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di halaman Mapolda Riau, Jalan Patimura, Kota Pekanbaru, pada Jumat (12/07).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 34.250 butir pil ekstasi, 25.11 kilogram sabu, 70 butir happy five, dan 3 kilogram ganja. Sabu, pil ekstasi, dan happy five dimusnahkan dengan cara dilakukan di dalam cairan pembersih, sementara ganja dimusnahkan melalui pembakaran dalam drum.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal, dan dihadiri oleh Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur, mewakili Pj Gubernur serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.
Dalam sambutannya, Irjen Pol Muhammad Iqbal menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur untuk memastikan tidak ada narkoba yang bisa disalahgunakan.
“Hari ini dengan semua stakeholder bahkan tersangkanya pun kita hadirkan di sini. Kita memusnahkan barang bukti periode Mei sampai dengan Juni 2004. Dari 11 kasus, 6 di antaranya adalah kasus jaringan internasional yang dilakukan oleh 15 tersangka,” ungkapnya.
Langkah tegas Polda Riau ini diharapkan dapat semakin mempersempit ruang gerak para pengedar dan pengguna narkoba di wilayah tersebut, memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kapolda Riau juga menyatakan bahwa pengungkapan dan pemusnahan barang haram ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
“Tidak ada lagi istilah diksi kampung-kampung narkoba di Riau ini, kita obrak-abrik dan bersihkan. Setelah itu kita lakukan sosial engineering, berkolaborasi bersama seluruh pemerintah daerah, tokoh agama, bahkan tokoh pemuda untuk berubah tidak ada lagi kampung narkoba,” tegas Irjen Pol Muhammad Iqbal.
Kapolda Riau mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.