
KUTIPAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar praktik mafia tanah di Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Dalam pengungkapan ini, Polisi menangkap seorang pria berinisial BY (62) selaku Direktur PT Agrilindo Estate (AE) setelah terbukti melawan hukum menguasai dan menggunakan lahan milik BP Batam di Pulau Rempang.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan lahan yang izinnya telah dicabut oleh instansi berwenang, dan saat ini seluruh aspek hukum terkait masih menjadi materi pembuktian di persidangan.
Namun, pada tahun 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI mencabut izin tersebut melalui SK Nomor SK.656 dan SK.657 Tahun 2023, dan penetapan pencabutan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah gugatan PTUN Jakarta dan PTTUN ditolak.
“Meskipun izin telah dicabut dan telah menerima surat pemberitahuan serta perintah bongkar dari BP Batam, PT. Agrilindo Estate diduga masih melakukan aktivitas pemanfaatan lahan tersebut meskipun izin telah dicabut, yang saat ini menjadi pokok perkara dalam proses hukum. Padahal berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan tersebut telah resmi menjadi Area Penggunaan Lain (APL) di bawah kewenangan BP Batam,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic saat konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan berbagai dokumen legal yang menunjukkan aktivitas dan izin usaha PT. Agrilindo Estate serta surat-surat keputusan dari Kementerian LHK, Gubernur Kepri, dan BP Batam. Total terdapat 23 jenis barang bukti yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka BY dijerat dengan dua pasal, yaitu, Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar dan Pasal 167 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

“Setelah dilakukan tahap II, tersangka BY diserahkan ke Rutan Batam oleh Kejaksaan Tinggi Kepri,” tegas Kombes Pol Ronni Bonic.
Akibat perbuatan tersangka, BP Batam tidak dapat mengelola lahan seluas ±175,39 hektare, yang merupakan bagian dari wilayah strategis pengembangan kawasan Rempang.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kepulauan Riau, untuk waspada terhadap praktik mafia tanah dan tidak mudah tergiur dengan janji investasi atau pengelolaan lahan yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan pengelolaan atau pemanfaatan tanah tanpa izin resmi dari instansi berwenang, terutama BP Batam. Setiap peralihan, penggunaan, maupun kegiatan di atas lahan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” beber Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.
Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia menegaskan, bahwa Polri bersama instansi terkait akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan mafia tanah, baik perorangan maupun korporasi, karena perbuatan tersebut dapat merugikan negara dan menghambat pembangunan daerah.
“Mari berperan aktif mendukung program pemerintah dalam pemberantasan mafia tanah, serta menjaga agar aset negara dan daerah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik secara sah dan berkeadilan,” pungkasnya.
Yuyun





