KUTIPAN – Mengawali tahun 2025, Polda Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan mutasi dan alih tugas jabatan terhadap 198 personel, termasuk pejabat strategis di lingkup Polda Kepri dan jajaran. Keputusan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor STR/5/I/KEP./2025 hingga STR/8/I/KEP./2025 yang dikeluarkan pada 6 Januari 2025.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa mutasi ini merupakan langkah strategis dalam pembinaan organisasi Polri untuk mendukung program pelayanan prima dan memperkuat keamanan di wilayah hukum Kepulauan Riau.
“Mutasi dan alih tugas ini dilakukan untuk menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks di tahun 2025. Ini adalah bagian dari regenerasi kepemimpinan dan peningkatan kapasitas personel,” ujar Kombes Pol Zahwani, Selasa (7/1/2025).
Bagian dari Grand Strategi Polri 2005-2025
Langkah ini sejalan dengan program Grand Strategi Polri 2005-2025, yang berfokus pada tiga tahap utama:
- Trust Building (2005-2010)
- Partnership Building (2011-2015)
- Service for Excellence (2016-2025)
Tahun 2025 menjadi penutup dari tahap akhir strategi tersebut, dengan prioritas peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., menegaskan bahwa setiap personel dituntut meningkatkan profesionalisme, integritas, dan responsivitas terhadap dinamika masyarakat.
“Dengan formasi baru, kami optimis dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” ungkapnya.
Daftar Pejabat Polda Kepri yang Dimutasi
Beberapa pejabat yang melaksanakan alih tugas di antaranya:
- AKBP Argya Satrya Bhawana, sebelumnya Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri, kini menjabat Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri.
- AKBP Ruslaeni, dari Koorspripim Polda Kepri menjadi Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri.
- AKBP Ahmad Andi Suryadi, dari Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Kepri menjadi Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Kepri.
- Kompol Reza Anugrah Arief Perdana, dari Kasi Fasmat SBST Subditregident Ditlantas Polda Kepri menjadi Wakapolres Karimun.
- AKP Amru Abdullah, dari Ps. Kanit 4 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri menjadi Kapolsek Batu Ampar.
Seluruh personel diminta segera melaksanakan tugas di posisi baru selambat-lambatnya 14 hari sejak dikeluarkannya surat telegram.
Komitmen Polda Kepri untuk Pelayanan Prima
Kabidhumas Polda Kepri menyampaikan bahwa mutasi ini dilakukan untuk menciptakan sinergi baru yang positif dalam organisasi dan pelayanan publik.
“Kami yakin bahwa alih tugas ini akan meningkatkan kinerja institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan pengaduan, diimbau untuk menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.