KUTIPAN – Di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Senin siang, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram berlangsung khidmat. Barang bukti ini merupakan hasil operasi gabungan Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu dan Polsek Puring Kencana, yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia pada November 2024.
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Sri Sulasmini, dengan disaksikan pejabat dari BNNP Kalbar, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Bea Cukai Badau, dan penasihat hukum para tersangka.
“Proses ini menjadi langkah penting dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin mengancam generasi muda kita,” ungkap AKBP Sri.
Metode pemusnahan dilakukan dengan mencampur sabu ke dalam larutan cairan racun rumput, yang kemudian dibuang ke lubang toilet. Seluruh proses ini disaksikan langsung oleh lima tersangka yang berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jamali, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memberantas narkoba.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama demi melindungi generasi muda menuju Indonesia Emas 2045,” kata Iptu Jamali saat ditemui di lokasi acara.
Operasi yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai 35 miliar rupiah ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Kerja sama antara kepolisian, kejaksaan, BNNP, dan Bea Cukai menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
Masyarakat juga diajak untuk turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang bebas narkoba demi masa depan yang lebih baik,” tambah Jamali.
Pemusnahan ini menjadi simbol nyata komitmen Kapuas Hulu dalam memberantas narkoba lintas negara. Upaya ini tak hanya melindungi masyarakat setempat tetapi juga menjaga integritas Indonesia di mata internasional.