KUTIPAN –Dua pemuda tertangkap membawa narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak 514 gram dan 1,05 kilogram. Penangkapan ini dilakukan oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat di dua lokasi berbeda di Kecamatan Pontianak Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif oleh tim lidik, berkat informasi dari masyarakat yang memberikan data akurat terkait aktivitas mencurigakan.
“Kami mendapatkan informasi yang cukup valid dari masyarakat terkait aktivitas narkoba. Hasil penyelidikan kami membawa pada penangkapan dua orang dalam waktu sepekan,” kata Kombes Pol Thelly, yang didampingi Kasubdit 1 AKBP Bermawis, pada Kamis (19/9/2024).
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 18.20 WIB, di Hotel Benua Mas, Kamar Nomor C7, Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.
“Di lokasi tersebut, kami mengamankan satu orang pria berinisial ZK, usia 30 tahun, warga Surabaya. Dari tangannya, kami berhasil menyita lima klip plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 514 gram,” ujar Kombes Pol Thelly.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio J dengan nomor polisi KB 5214 NJ serta satu unit ponsel.
Selanjutnya, penangkapan kedua dilakukan pada Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 19.25 WIB, di Penginapan Pondok Jaya, Kamar Nomor A2, di Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.
“Di lokasi ini, kami berhasil mengamankan satu pria berinisial MH, usia 47 tahun, warga Jalan Gaya Baru, Kelurahan Tambelan Sampit, Kecamatan Pontianak Timur,” jelas Kombes Pol Thelly.
Dari tangan MH, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik biru muda merek 1688 yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,055 gram. Selain itu, ditemukan satu klip plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,8 gram serta satu unit ponsel.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut. “Barang bukti narkotika tersebut kami sita untuk mendukung jalannya proses hukum,” tambah Kombes Pol Thelly.
Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah Kalimantan Barat.