
KUTIPAN – Kepolisian Daerah Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers untuk mengungkap penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Peningkatan Jalan Nani Wartabone yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo pada Tahun Anggaran 2021. Proyek jalan tersebut dibiayai dari dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan dimenangkan oleh PT Mahardika Permata Mandiri dengan nilai kontrak mencapai Rp23,97 miliar. Sementara pekerjaan pengawasan proyek dikerjakan oleh PT Fendel Structure Engineering dengan nilai kontrak Rp761 juta.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro A.P. dan Dirreskrimsus Kombes Pol Maruly Pardede, disebutkan bahwa proyek tersebut tengah didalami karena diduga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Penanganan perkara ini merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini meliputi Antum Abdullah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Irfan Ahmad Asui sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Denny Juaeni yang menjabat sebagai Kuasa Direktur PT Mahardika Permata Mandiri berdasarkan Akta Notaris H. Azwir. Proyek tersebut dimulai pada 22 November 2021 dan dijadwalkan selesai pada 19 Juli 2022. Namun, meski sudah dilakukan dua kali perpanjangan kontrak, proyek tersebut akhirnya diputus kontraknya dalam kondisi progres fisik baru mencapai 43,50 persen, sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Pengukuran Bersama.
Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari BPK RI dengan nomor 62/LHP/XXI/11/2024 tertanggal 1 November 2024 mencatat adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp5.974.395.800,75. Angka ini menjadi indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya mendukung pemulihan ekonomi.
Dirreskrimsus Kombes Pol Maruly Pardede menegaskan bahwa pihaknya serius menindaklanjuti perkara ini. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Ini adalah bentuk komitmen Polda Gorontalo dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara,” ujar Maruly.
Ia menambahkan bahwa saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap dokumen dan memeriksa semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut. Polda Gorontalo juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan publik serta penegakan hukum di wilayah Provinsi Gorontalo.