
KUTIPAN – Polda Gorontalo melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik pengoplosan minyak goreng bersubsidi yang dilakukan oleh pemilik Toko Asni di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (10/3/2025).
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni pemilik toko ARNAS alias DAENG ARNAS serta dua karyawannya, IRMAN alias ONGKY dan AMBO LOLO.
Berdasarkan penyelidikan Tim Satgas Pangan bersama Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo, ketiga tersangka melakukan pengoplosan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita dengan modus membuka kemasan asli, lalu memindahkannya ke galon ukuran 22 liter serta botol bekas air mineral berukuran 1.500 ml dan 600 ml. Minyak tersebut kemudian dijual kembali tanpa label SNI dan tanpa informasi produk sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menduga Toko Asni menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp17.000 per liter. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, Tim Satgas menemukan praktik curang berupa pemindahan minyak goreng dari kemasan asli ke wadah-wadah yang tidak memenuhi standar.
Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
544 karton Minyakita jenis bantal ukuran 1 liter
27 karton Minyakita jenis pouch ukuran 2 liter
38 galon ukuran 22 liter berisi minyak goreng subsidi
87 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml berisi Minyakita
34 botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisi Minyakita
109 galon kosong ukuran 22 liter
115 kardus bekas Minyakita
Alat bantu seperti corong, saringan, gunting, dan ember plastik
Menurut pengakuan tersangka ARNAS, ia telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak November 2024. Awalnya, ia sendiri yang melakukan pemindahan minyak, namun sejak Januari 2025, ia melibatkan dua karyawannya untuk mempercepat proses.
Selama empat bulan beroperasi, ARNAS mengaku berhasil meraup keuntungan sekitar Rp25 juta dari penjualan minyak goreng oplosan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda Rp2 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang melarang peredaran barang tanpa SNI, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi distribusi dan penjualan minyak goreng subsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk, terutama minyak goreng. Pastikan produk memiliki label yang sesuai dengan standar dan tidak membeli dari sumber yang mencurigakan. Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang mencoba mencari keuntungan dengan cara yang melanggar hukum,” tegasnya.