KUTIPAN – Pengadilan Negeri (PN) Natuna menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Efendi (47) atas dugaan kasus pelecehan anak di bawah umur. Vonis bebas ini dilakukan majelis hakim pada 30 Mei 2024 kemarin.
Sementara sidang majelis Hakim PN Natuna dalam Perkara Pidana Nomor 2/ Pid. Sus/ 2024/ PN- Ntn tersebut diketuai Oleh M. Fauzi N, SH., S.H.I., M.H. dan dihadiri oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa Efendi. Sudang dibacakan dan di ucapkan secara terbuka untuk umum.
Diketahui dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ranai melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Sementara itu, dengan membawa Petikan Putusan, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) terdakwa, Herlita Darmayanti Rajagukguk., S.H pada hari ini 31 Mei 2024 langsung melakukan penjemputan terhadap terdakwa Efendi yang ditahan diruang tahanan sementara Mapolres Natuna.
Kepada sejumlah wartawan Herlita mengatakan, berdasarkan surat Petikan Putusan PN Ranai Nomor 2/Pid.Sus/2024/PN Ntn, menyatakan terdakwa Efendi tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dugaan pelecehan anak dibawah umur.
“Maka dari itu kami mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim PN Natuna yang telah sangat bersikap objektif melakukan penilaian dan pertimbangan atas penanganan kasus pak Efendi ini,” ujar Herlita.
Herlita menyebutkan, pihaknya dari awal telah meyakini terdakwa Efendi tidak bersalah atas kasus dugaan pelecehan seksual anak dibawah umur. Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati jalannya proses hukum
“Kami telah mengikuti 18 proses persidangan tanpa melakukan suatu pemberontakan apapun dalam hal ini, karena kami meyakini asa keadilan di Natuna khususnya di PN Natuna itu masih ada”, terangnya.
Lebih lanjut Herlita berharap, dari kasus yang menjerat Efendi dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih memperhatikan azas kepatutan dan kelayakan, serta dapat memulihkan hak-hak terdakwa.
“Jangan kita memaksakan sesuatu tindak pidana yang belum kita yakini bahwa si A, si B, atau si C itu adalah pelakunya. Kami bersyukur atas bebasnya pak Efendi, kebenaran telah dibuktikan dalam hal ini,” pungkas Herlita.
Sebelumnya diketahui, terdakwa Efendi sempat ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Natuna pada 18 September 2023 silam atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Serasan.(Zal)