KUTIPAN – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau melalui PLN UP3 Tanjungpinang menjalin sinergi strategis dengan Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan kerja sama yang digelar di Batam pada Senin (11/5/2026) itu menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sekaligus mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan proses bisnis PLN.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso beserta jajaran, General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau Didik Wicaksono beserta jajaran, serta Manager PLN UP3 Tanjungpinang Rully Agus Widanarto.
General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, Didik Wicaksono mengatakan kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh proses bisnis perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam mendukung penguatan tata kelola perusahaan yang baik serta memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui sinergi ini, PLN berharap dapat terus menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Didik Wicaksono.
Menurutnya, kerja sama tersebut juga menjadi bentuk komitmen PLN dalam menjalankan operasional perusahaan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum guna mendukung optimalisasi tugas dan fungsi PLN sebagai perusahaan penyedia layanan kelistrikan bagi masyarakat.
“Kerja sama ini merupakan wujud sinergi antar lembaga negara dalam mendukung pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejaksaan akan terus mendukung PLN dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ungkap Devy.
Pada kesempatan yang sama, Manager PLN UP3 Tanjungpinang, Rully Agus Widanarto berharap kerja sama tersebut mampu memperkuat koordinasi dan komunikasi antara PLN dengan Kejaksaan Negeri di wilayah Kepulauan Riau.
“Dengan adanya PKS ini, koordinasi dan komunikasi antara PLN dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kepulauan Riau diharapkan semakin solid sehingga dapat mendukung kelancaran operasional perusahaan serta menjaga keandalan pasokan listrik bagi masyarakat,” ujar Rully.
Kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan, menjaga aset negara, serta memastikan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau.
Selain itu, sinergi tersebut juga menjadi wujud komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.***
Editor: Husni




