
KUTIPAN – Bea Cukai bersama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) resmi merilis desain baru pita cukai untuk tahun 2025. Mengusung tema “Pesona Bunga Nusantara,” desain ini menampilkan keindahan ragam bunga khas Indonesia seperti bunga jepun bali, bunga jeumpa, anggrek bulan, anggrek hitam, hingga cempaka hutan kasar.
Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, tema ini bukan sekadar estetika, tetapi juga simbol kebanggaan serta komitmen Bea Cukai dalam menjalankan tugas pengawasan kepabeanan dan cukai di Indonesia.
“Perubahan desain pita cukai dilakukan setiap tahun untuk meningkatkan keamanan dan meminimalisasi peredaran barang kena cukai ilegal. Ini langkah antisipatif untuk mencegah pemalsuan pita cukai,” ungkap Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/3/2025).
Fitur Baru: QR Code untuk MMEA
Selain desain yang lebih menarik, pita cukai 2025 juga dilengkapi fitur keamanan terbaru, khususnya untuk minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Tahun ini, Bea Cukai menambahkan Quick Response (QR) Code pada pita cukai MMEA dalam negeri maupun impor.
“QR Code ini akan memudahkan masyarakat mengidentifikasi identitas produsen atau importir MMEA. Selain itu, tampilan pita cukai dibuat lebih sederhana untuk meningkatkan efisiensi,” jelas Budi.
Pita cukai sendiri merupakan dokumen sekuriti yang dilekatkan pada barang kena cukai (BKC) seperti hasil tembakau (HT), rokok elektrik (REL), hasil tembakau lainnya (HPTL), dan MMEA. Untuk menjamin keasliannya, pita cukai dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan seperti kertas sekuriti, hologram sekuriti, serta cetakan sekuriti.
Kode Warna Pita Cukai 2025
Pita cukai 2025 juga memiliki perbedaan warna berdasarkan golongan dan jenis BKC:
-
Hasil Tembakau (HT)
- Golongan I: Jingga
- Golongan II: Biru
- Golongan III: Ungu
- HT tanpa golongan: Abu-abu
- HT impor: Merah
-
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
- Dalam negeri
- Golongan B: Biru
- Golongan C: Hijau
- Impor
- Golongan A: Jingga
- Golongan B: Abu-abu
- Golongan C: Merah
- Dalam negeri
Waspada Pita Cukai Palsu!
Bea Cukai mengingatkan bahwa pemalsuan pita cukai masih marak terjadi, dengan modus seperti:
– Pelekatan pita cukai palsu
– Penggunaan pita cukai yang salah peruntukan
– Pita cukai dengan personalisasi yang keliru
Tindakan ini tidak hanya merugikan negara karena kehilangan potensi penerimaan cukai, tetapi juga menghambat perkembangan bisnis pelaku usaha yang taat aturan.
Budi mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pengawasan dengan memeriksa keaslian pita cukai pada produk yang dibeli. “Pastikan produk yang dibeli sudah dilekati pita cukai asli. Jangan tergoda dengan harga murah yang bisa berujung pada konsekuensi hukum,” tegasnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai spesifikasi dan desain pita cukai 2025, masyarakat dapat mengakses Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2024 melalui tautan: https://bit.ly/PER-15_BC_2024.