KUTIPAN – Dalam rangka menjaga profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemilu 2024, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/863/95/42.03/2024. Edaran tersebut menjadi acuan bagi ASN di lingkungan Pemko untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, menekankan pentingnya surat edaran ini agar ASN menjalankan tugas dengan profesional dan mengikuti aturan yang berlaku. “Larangan dan batasan terkait pilkada bagi ASN mengikuti regulasi. Aturan tersebut harus diikuti, dan setiap tindakan yang tidak sesuai sudah diatur dengan jelas, termasuk sanksi bagi yang melanggar,” tegasnya pada Kamis (26/9/2024).
Edaran ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 yang mengatur tentang netralitas ASN dalam Pemilu. Aturan tersebut ditujukan untuk memastikan ASN tidak terpengaruh oleh kepentingan politik selama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
“Aturan ini sebagai panduan yang jelas bagi ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sehingga terhindar dari pengaruh kepentingan politik,” tambah Andri Rizal. Dalam keterangannya, ia juga mengingatkan ASN untuk selalu mengikuti regulasi demi menjaga integritas dan kredibilitas lembaga pemerintah.
Di sisi lain, Andri Rizal juga mengajak seluruh ASN dan masyarakat Kota Tanjungpinang untuk menggunakan hak pilih mereka dengan bijak pada 27 November mendatang. “Setiap suara yang diberikan akan menentukan masa depan Kota Tanjungpinang selama lima tahun ke depan. Mari kita datang secara serentak ke TPS untuk memberikan suara kita,” imbaunya.
Langkah ini diambil Pemerintah Kota Tanjungpinang guna memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik, adil, dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Netralitas ASN dalam Pemilu sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan mencegah penyalahgunaan wewenang di tengah proses pemilihan.
Dengan adanya Surat Edaran tersebut, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang dapat menjaga profesionalisme dan menjauhi keterlibatan dalam politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung, demi menjaga stabilitas dan netralitas pemerintahan.
Pemerintah Kota juga mengingatkan bahwa ASN yang melanggar aturan netralitas akan menghadapi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai langkah tegas dalam menjaga tatanan demokrasi yang sehat.